
Gunungkidul (MAN 1 Gunungkidul) — Empat peserta didik MAN 1 Gunungkidul didampingi Pembina OSIS, Andi Taufik, mengikuti Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Resto Kampung Tani, Ngemplek, Piyaman, Wonosari, Selasa (17/11/2020).
Sebagai pemilih pemula diharapkan dengan mengikuti sosialisasi para peserta didik akan tahu dan paham prosedur pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Dalam penjelasannya KPU Gunungkidul menyampaikan beberapa informasi antara lain, syarat hak pilih, prinsip pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan di era pandemi Covid-19, daftar pemilih tetap dalam pilkada tahun ini, dan kampanye yang dilarang pada masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut KPU Gunungkidul menjelaskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada tahun ini sebanyak 599.850 tersebar di 1900 TPS yang ada di 144 kalurahan di 18 kapanewon Kabupaten Gunungkidul. Kampanye kegiatan pada pemilihan serentak 2020 melalui media sosial dan daring.
Kampanye yang dilarang pada masa pandemi Covid-19 antara lain pentas seni, rapat umum, kegiatan sosial berupa bazar, perlombaan, peringatan HUT partai politik. Pelaksanaan pemilihan serentak di era pandemi Covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan peserta pemilihan,pemilih,dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan juga diperhatikan.
Dua belas hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga disampaikan, yaitu maksimal 500 pemilih setiap TPS, penyemprotan disinfektan di TPS secara berkala, cek suhu tubuh, mencuci tangan sebelum masuk TPS, memakai masker dan sarung tangan. Hal lainnya yang disampaikan menjaga jarak aman, pengaturan pemilih, pelindung wajah, tidak bersalaman, petugas KPPS rapid tes sebelum melaksanakan tugas, dan tinta tetes. Pencoblosan dapat dilakukan pada nomor urut, nama, maupun foto salah satu paslon.(hrn)