Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada Perang Pasifik. Kemudian Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan membentuk “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI menjalankan sidang pertamanya secara resmi pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang BPUPKI ini, sejumlah tokoh menyampaikan pidatonya terkait perumusan asas dasar negara. Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memperkenalkan 5 sila, momen ini menjadi momen pertama dimana Pancasila diperkenalkan.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis. Secara yuridis, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan diakui sebagai sumber segala sumber hukum. Secara historis, Pancasila lahir dari proses perjuangan kemerdekaan, pidato Ir. Soekarno, dan pengesahan pada 18 Agustus 1945. Secara sosiologis, Pancasila mencerminkan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Secara politis, Pancasila menjadi landasan sistem ketatanegaraan dan politik negara.
Menurut Mr. Moh. Yamin secara bahasa Pancasila berarti dasar yang memiliki lima unsur. Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah, terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Pancasila, sebagai dasar negara, memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Artinya, seluruh kegiatan negara harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Berikut ini beberapa contoh pengamalan Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa; menjalankan perintah agama, menunjukkan sikap toleran, menghormati orang lain yang berbeda agama. Pengamalan sila kemanusiaan yang adil dan beradab; mengakui dan memperlakukan sesama manusia sesuai harkat dan martabatnya, menghormati hak-hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing orang, tidak membeda-bedakan suku, ras, agama dan antar golongan. Pengamalan sila persatuan Indonesia; mengikuti upacara bendera dengan tertib, membeli dan menggunakan produk dalam negeri, menggembangkan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam pergaulan. Pengamalan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan, melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab, menggunakan hak pilih dalam kegiatan pemilihan umum. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bersikap adil kepada sesama, menjaga kesimbangan antara hak dan kewajiban.
Bagi generasi muda, yang lahir jauh sesudah Pancasila lahir, wajib mengetahui bahwa sejarah kelahiran Pancasila sebagai dasar negara adalah peristiwa besar, tidak hanya kesepakatan politik tapi juga peristiwa besar sebagai bangsa. Dapat dibayangkan saat itu, bangsa Indonesia yang terdiri dari penduduk yang berjumlah jutaan, dalam keragaman agama, suku dan ras, dalam suasana perjuangan kemerdekaan dari penjajahan selama lebih dari 300 tahun, dalam kondisi kemiskinan yang mendera, namun mampu membuat kesapakatan besar sebagai bangsa. Pancasila merupakan ikatan sebuah bangsa untuk membentuk sebuah negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui mekanisme pembuatan keputusan secara demokratis berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarakatan, dengan tetap menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang ber- kemanusian, adil dan beradab, yang kesemuanya itu berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.
Pancasila menjadi sakti bukan karena bendanya, tetapi pendukungnya, kita semua bangsa Indonesia, kita bersama untuk konsisten memegang teguh kesepakatan itu. Yaitu menjadikan Pancasila sebagai dasar bangsa Indonesia sesuai dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alenia ke-4, UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pengamalan Pancasila sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil, makmur dan sejahtera. Kita harus selalu menjaga Pancasila untuk membangun masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia juga akan melestarikan Pancasila guna menghadapi masa depan.(mkr)